Andika Setiawan, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau didampingi oleh Samuel Febrianto selaku pelaksana KP2KP Malinau dan Jupri Ari Siansyah selaku tenaga honorer KP2KP Malinau, melakukan kunjungan ke Politeknik Malinau yang berlokasi di Jalan Pelajar No 5, Tanjung Belimbing, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Kamis, 10/2).

Kunjungan yang berlangsung pada pukul 09.00 dan berdurasi dua (2) jam tersebut disambut baik oleh Henry Tetiawadi, Direktur Politeknik Malinau.

"Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan pembekalan kepada para relawan pajak yakni mahasiswa dan mahasiswi Politeknik Malinau. Pada tahun 2022 ini, tim KP2KP Malinau akan dibantu sebanyak 16 relawan pajak dari Politeknik Malinau," tutur Henry. Dirinya juga menjelaskan kepada para mahasiswa dan mahasiswi Politeknik Malinau bahwa kegiatan relawan pajak ini juga mempengaruhi nilai mata kuliah para mahasiwa/i.

Pada kegiatan pembekalan ini, Andika Setiawan memberikan arahan kepada calon relawan pajak mengenai definisi pajak secara umum, batas waktu pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi dan juga Badan, sanksi apabila tidak melakukan pelaporan, jenis-jenis Surat Pemberitahuan (SPT), tata cara pelaporan SPT Tahunan, hingga alasan mengapa Wajib Pajak harus melaporkan SPT tepat waktu.

Samuel Febrianto juga melakukan praktek secara langsung di depan para calon relawan pajak mengenai cara melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

“Untuk melakukan pelaporan pajak Orang Pribadi dengan penghasilan di bawah 60 juta dalam satu tahun pajak, dapat mengunakan SPT Tahunan 1770 SS. Sedangkan untuk Orang Pribadi dengan penghasilan di atas 60 juta per tahun bisa menggunakan SPT Tahunan 1770 S. Khusus untuk Orang Pribadi  yang menjalankan usaha, dapat menggunakan formulir SPT 1770,” jelas Samuel.

Andika Setiawan berharap dengan diselenggarakannya pembekalan relawan pajak ini dapat menambah ilmu calon para relawan pajak dan juga dapat bermanfaat untuk ke depannya.