
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan kegiatan verifikasi lapangan di Jalan Raja Pandita RT 012, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Jumat, 12/1). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 14.00 waktu setempat dan berlangsung selama satu jam.
Kegiatan yang bertujuan untuk aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini dilaksanakan oleh Dewi Setya Swaranurani dan Ghani Zulfikar Widodo selaku pelaksana KP2KP Malinau. Jupri Ari Siansyah tenaga honorer KP2KP Malinau juga turut berpatisipasi dalam kegiatan tersebut.
“Kegiatan Verifikasi lapangan ini merupakan bagian dari proses aktivasi akun PKP sebagai dasar laporan hasil penelitian lapangan. Selain itu kegiatan bertujuan untuk membuktikan lokasi usaha dan keadaan yang sebenarnya bahwa benar-benar sesuai dengan data Wajib Pajak yang akan dikukuhkan sebagai PKP,” jelas Dewi.
“Apabila proses aktivasi akun PKP ini berhasil, Wajib Pajak dapat mengajukan sertifikat elektronik dan kemudian menerbitkan faktur," tambahnya.
Untuk kali ini, tim KP2KP Malinau melakukan verifikasi lapangan ke sebuah Perseroan Komanditer yang bergerak dibidang hauling atau pengangkutan batu bara. "Perseroan Komanditer yang baru berjalan di tahun 2021 tersebut mengaku walau penghasilan bruto atau omzet perusahaan mereka masih di bawah 4,8 miliar per tahun, mereka mengajukan permohonan PKP karena diminta oleh rekanannya," tutur Ghani.
Tim KP2KP Malinau juga menginformasikan mengenai hak dan kewajiban PKP yang harus wajib pajak ketahui. "Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain adalah : Memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM) terutang, menyetorkan PPN/PPnBM terutang yang kurang bayar, dan melaporkan/menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN/PPnBM yang terutang," pesan Ghani.
- 19 kali dilihat