Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo melaksanakan kegiatan sosialisasi PMK-85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak Atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Senin, 23/9). Bertempat di aula Kantor Inspektorat Daerah Toraja Utara, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di lingkungan Kabupaten Toraja Utara.

Sosialisasi ini dihadiri pula oleh Kepala KP2KP Makale, Kepala Seksi Waskon 2 KPP Pratama Palopo, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Toraja Utara. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti terbitnya PMK-85/PMK.03/2019. Dalam sosialisasi ini disampaikan bahwa Pemda wajib menyampaikan data terkait keuangan kepada DJPK, diantaranya: APBD, Realisasi Bulanan ( Laporan Realisasi Anggaran Bulanan, Posisi Kas Bulanan, Perkiraan Belanja dan Transfer Bulanan), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan SAL), dan data lainnya (Pinjaman, PFK, DTH/RTH).