Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto mengunjungi Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Gorontalo. Hal ini ditujukan untuk menjalin silaturahim dan melaksanakan koordinasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Ruang Kerja kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Selasa, 23/1).
Dalam kegiatan koordinasi ini, Kepala KP2KP Limboto Anwar bersama tim disambut secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. Tanpa berbasa-basi, Anwar mengkomunikasikan terkait dengan rencana asistensi ataupun Pojok Pajak di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. Hal ini dilakukan guna mempercepat kepatuhan pelaporan pajak tahunan yang wajib dilakukan oleh seluruh wajib pajak, khusunya Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan. Di samping itu, Anwar juga menegaskan terkait kewajiban pemadanan NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) demi wujudkan program Satu Data Indonesia.
"Lebih awal lebih baik guna menghindari eror di sistem, Pak. Jika masih ada kesulitan ataupun perlu pendampingan dari kami, boleh dikomunikasikan saja, Pak," ujar Anwar
Di akhir koordinasinya, Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara tersebut juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan tim dari KP2KP Limboto karena senantiasa memperhatikan dan mengingatkan wajib pajaknya dalam mematuhi kewajiban perpajakan tahunan tersebut.
Pewarta: Agnes Natasya Anggraeni Permatasari |
Kontributor Foto: Jose Andre Saragih |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat