Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto mengadakan sosialisasi terkait kewajiban perpajakan bagi partai politik di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Gorontalo (Selasa, 21/9).
Para peserta dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Pelaksana KP2KP Limboto Nugroho Ponco Utomo dan Rajasa Narottama. Dalam paparannya, Tim Penyuluh KP2KP Limboto menjelaskan tentang kewajiban perpajakan partai politik dan Surat Keterangan Fiskal (SKF).
Kegiatan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
- 20 kali dilihat