
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto menyelenggarakan kegiatan penyuluhan one on one kepada wajib pajak yang mempunyai alamat atau lokasi usaha di Kabupaten Gorontalo (Rabu, 10/11).
Pelaksanaan penyuluhan one on one dilaksanakan secara langsung dengan mendatangi alamat atau lokasi usaha wajib pajak. Wajib pajak yang menjadi sasaran kegiatan penyuluhan kali ini adalah pengusaha perdagangan kopra di Desa Molowahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Pada kesempatan ini, Petugas Penyuluh KP2KP Limboto Dimas Havis Farasi mengingakan wajib pajak untuk selalu mematuhi kewajiban perpajakannya yaitu melakukan pembayaran setiap bulan dan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Jadi tujuan kedatangan kami mendatangi Bapak untuk mengingatkan terkait pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan," ujar Dimas. Pada saat dilakukan penyuluhan, wajib pajak mengaku lupa untuk melakukan pembayaran dan pelaporan karena dampak pandemi.
“Maaf Pak, kami lupa untuk melakukan pelaporan karena kami pikir kantor pelayanan sedang tutup karena ada corona," ucap pengusaha kopra.
Selain mengingatkan terkait kepatuhan wajib pajak, Dimas juga menyosialisasikan adanya insentif pajak untuk pengusaha yang penghasilannya menurun karena dampak pandemi Covid-19.
“Ada fasilitas insentif pajak Pak sampai Bulan Desember, jadi nanti Bapak tinggal melaporkan penghasilannya setiap bulan melalui situs pajak.go.id, lalu pajaknya ditanggung pemerintah," pungkas Dimas.
- 18 kali dilihat