Memasuki pertengahan April, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto menyelenggarakan kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan Badan di Kabupaten Gorontalo Utara (Senin, 12/4). Kegiatan asistensi digelar di Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Gorontalo Utara dan dihadiri oleh 12 perwakilan dari koperasi-koperasi di Gorontalo Utara.

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Sumitro D Solang. Dalam sambutannya Sumitro mengimbau para peserta untuk dapat mengikuti rangkaian kegiatan dengan baik. ”Saya harap Bapak Ibu menyimak materi secara saksama karena pelaporan SPT Tahunan Badan ini merupakan kewajiban rutin setiap tahun,” ujarnya. Selain itu Ia juga mengingatkan agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan Badan sebelum jatuh tempo yaitu setiap tanggal 30 April atau akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi pengisian SPT Tahunan Badan oleh petugas penyuluh KP2KP Limboto Dimas Havis Farasi. Dimas menjelaskan tentang apa saja yang diperlukan saat melaporkan SPT Tahunan Badan seperti laporan keuangan yang setidaknya meliputi neraca dan laba rugi keuangan, kemudian menjelaskan mengenai teknis pelaporan SPT Tahunan Badan. Selain itu, Ia juga menjelaskan tentang kebijakan pemerintah dalam pemberian Insentif Pajak bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.

Di akhir kegiatan, wajib pajak menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas edukasi perpajakan yang telah diberikan khususnya dalam hal pelaporan SPT Tahunan Badan. “Terima kasih untuk Kantor Pajak Limboto atas edukasi perpajakan yang telah disampaikan, semoga setelah diadakannya kegiatan ini dapat membantu kami ke depannya dalam pengisisan SPT Tahunan,” ungkap Seeba perwakilan dari Koperasi Primkopau Satradar 256 Gorontalo Utara.