Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuha berkesempatan menghadiri undangan dari Dinas Perhubungan Halmahera Selatan (Halsel) untuk memberikan sosialisasi terkait Pelaporan dan Asistensi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Ruang Rapat Gedung Dinas Perhubungan yang beralamat di Jalan Raya Tomori, Bacan, kabupaten Halmahera Selatan (Rabu, 9/2). Peserta kegiatan sosialisasi ini berjumlah 35 orang yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Dinas Perhubungan.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Bendahara KP2KP Labuha dan Pelaksana KP2KP Labuha. Sementara itu, dari pihak Dinas Perhubungan Halsel dihadiri oleh Kepala Bagian Perhubungan, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Subbagian Kepegawaian dan Umum, Kepala Subbagian Keuangan beserta seluruh pegawai Dinas Perhubungan Halsel.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Penyuluh Pajak KP2KP Labuha Muhammad Rafii. Dalam paparannya, Rafii menyampaikan materi sosialisasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan tata cara pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-filing.
"Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki tiga kewajiban perpajakan yaitu menghitung pajak, menyetorkan pajak atas penghasilan, dan melaporkan SPT Tahunan. Terkhusus wajib pajak yang sumber pendapatannya bersumber dari gaji karyawan atau ASN hanya memiliki satu kewajiban yaitu melaporkan SPT Tahunan. Namun karena terkendala pengetahuan perpajakan yang minim, banyak wajib pajak tidak mengetahui kewajiban perpajakannya," jelas Rafii
Pada akhir kegiatan, Rafii berharap para pegawai di Dinas Perhubungan Halsel dapat meyampaikan SPT Tahunannya secara mandiri di tahun depan dan membantu melakukan pelaporan SPT Tahunana kepada pegawai yang tidak hadir dalam kegiatan ini.
- 18 kali dilihat