Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kraksaan dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Probolinggo menyelenggarakan kegiatan dialog dan edukasi perpajakan mengenai tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi kepada para pegawai PT Secco Nusantara (Selasa, 5/3). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pertemuan PT Secco Nusantara, Paiton, Jawa Timur

Account Representative KPP Pratama Probolinggo, Hadiyatullah, menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Ia menjelaskan tentang kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi seperti penyetoran dan pelaporan pajak. "Ketika Orang Pribadi, menjadi Wajib Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif, maka wajib untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang pada umumnya adalah tanggal 31 Maret," ujar Hadiyatullah.

Hadiyatullah juga secara rinci menjelaskan tahap-tahap dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi secara online melalui e-Filing. Dia memperkenalkan proses yang terinci, mulai dari pendaftaran akun efiling hingga pengisian dan pengiriman SPT. “Bapak/Ibu dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui efilling apabila Bapak/Ibu sudah melakukan aktivasi kode Elektronik Filing Identifikasi Nomor (EFIN). Jika belum melakukan aktivasi kode EFIN, Bapak/Ibu dapat datang ke Kantor Pajak Kraksaan atau Kantor Pajak Probolinggo untuk aktivasi kode EFIN,” kata Hadiyatullah.

Melalui kegiatan dialog dan edukasi seperti ini, Hidayatullah berharap pemahaman tentang perpajakan di kalangan masyarakat semakin meningkat dan dapat membantu wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik. Hal ini akan berdampak positif pada kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajaknya secara tepat waktu dan benar. KPP Pratama Probolinggo dan KP2KP Kraksaan berkomitmen untuk terus memberikan edukasi perpajakan yang bermanfaat bagi masyarakat.

 

Pewarta: Sulthon Hanafi
Kontributor Foto: Akhmad Hanafi 
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.