Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan kembali mengadakan kelas pajak untuk yang kedua kalinya secara daring dengan tema "SPT Tahunan Wajib Pajak Badan" melalui aplikasi Zoom yang dihadiri oleh 10 peserta di Bali (Rabu, 20/4). Kelas pajak daring ini dibawakan oleh pelaksana KP2KP Kerobokan Dviranda Wahyudi yang juga bertindak selaku pemateri dalam kelas pajak ini.

Pada formulir pendaftaran, tercatat ada 16 wajib pajak badan yang melakukan pendaftaran. Kelas pajak ini ditujukan kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan Badan khususnya wajib pajak yang sebelumnya menggunakan aplikasi e-spt dan kesulitan dalam pelaporan di djponline.

Vira menghimbau kepada para peserta untuk terlebih dahulu memastikan perhitungan laba dan rugi perusahaan serta memasang aplikasi Adobe Reader pada komputer atau laptop masing-masing, agar dapat langsung mempraktikkan pelaporan SPT Tahunan melalui DJP Online. “Aplikasi yang kita gunakan nantinya adalah Adobe Reader jadi kami harap bapak ibu sudah memiliki aplikasi ini sebelum kita lanjutkan ke penyampaian materi,” ujar Vira.

Dalam kelas pajak ini, peserta diberikan kesempatan untuk mengikuti tutorial secara langsung, Vira selaku pemateri menjelaskan dengan sangat perlahan agar peserta dapat mengikutinya dengan sempurna. Diakhir acara tak lupa pula Vira menjelaskan mengenai tarif PPN baru 11% yang sudah mulai berlaku sejak 1 April 2022. “Sejak 1 April 2022 lalu tariff PPN sudah mulai berubah menjadi 11%, sehingga diharapkan bapak ibu dapat menyesuaikan," ujar Vira.