Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Kerobokan menggelar kegiatan kelas pajak untuk mengedukasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang belum melaporkan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2022 melalui aplikasi Zoom Meeting di KP2KP Kerobokan (Selasa, 14/6).
Kegiatan kelas pajak ini mengundang lima puluh wajib pajak untuk hadir secara online dalam rangka memberikan penjelasan tentang tata cara pelaporan pajak secara online pada laman djponline.
Wajib pajak juga diberikan penjelasan mengenai tata cara pengajuan permohonan aktivasi EFIN dan permintaan kembali EFIN secara langsung maupun melalui kontak nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara dan KP2KP Kerobokan.
Terkait proses pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, dalam kelas pajak pemateri menghimbau kepada Wajib Paja Orang Pribadi Karyawan untuk tidak lupa menggunakan bukti potong pajak dari tempat mereka bekerja sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan.
Pemateri kelas pajak juga tidak lupa menyebutkan informasi terkait adanya proses pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP setiap Wajib Pajak, yang dapat diproses secara mandiri pada menu ‘Profil’ djponline.
Pemateri juga menginformasikan kepada wajib pajak yang belum dapat hadir ke dalam acara kelas pajak dan memerlukan bantuan untuk melaporkan SPT Tahunan, maka para wajib pajak dapat menghubungi kontak resmi kantor pajak terdaftar untuk melakukan konsultasi pelaporan atau datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat untuk mendapatkan asistensi pengisian SPT Tahunan.
Pewarta: Dviranda Wahyudi |
Kontributor Foto: Qurrotu A'yumina |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat