
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan memberikan apresiasi berupa suvenir terhadap wajib pajak pertama yang datang di awal tahun 2023 untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Kerobokan, Badung (Senin, 2/1).
Wajib pajak tersebut adalah seorang pegawai swasta bernama Robi dengan keperluan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan hendak melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2022 miliknya. Di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Kerobokan Robi dibantu oleh Pelaksana KP2KP Kerobokan Qurrotu A’Yumina.
Salah satu kewajiban wajib pajak yang status NPWP-nya aktif adalah melaporkan SPT Tahunan. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak dan untuk Wajib Pajak Badan paling lama adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk wajib pajak yang tahun pajaknya mengikuti tahun kalender (Januari-Desember), pelaporan SPT Tahunan PPh 2022 sudah dapat dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2023 dengan batas maksimal tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
“EFIN ini mohon disimpan dan dijaga kerahasiannya, nggih, Pak. Apabila Pak Robi lupa password DJP online, Pak Robi bisa melakukan reset password menggunakan EFIN ini, Pak,” tutur Qurrotu sambil menyerahkan lembar EFIN kepada Robi setelah asistensi Pelaporan SPT Tahunan PPh 2022 selesai dilakukan.
Sebagai bentuk apresiasi kepada Robi, Kepala KP2KP Kerobokan Tangkas Simorangkir menyerahkan suvenir kepada Robi. “Suvenir ini sebagai bentuk apresiasi kami kepada Pak Robi yang merupakan wajib pajak pertama yang menerima asistensi pelaporan SPT Tahunan 2022 di KP2KP Kerobokan ini. Semoga dapat bermanfaat, ya, Pak,” tutur Tangkas.
“Baik, terima kasih juga, Pak, karena saya sudah dibantu lapor SPT disini,” ujar Robi. Kunjungan diakhiri dengan foto bersama di TPT KP2KP Kerobokan.
Pewarta: Qurrotu A'Yumina |
Kontributor Foto: Qurrotu A'Yumina |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 18 kali dilihat