Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu mengunjungi Kantor Pusat Produksi, Inspeksi dan Sertifikasi Hasil Perikanan (PPISHP) DKI Jakarta untuk memberikan asistensi penerbitan bukti potong PPh Pasal 21 kepada pegawai non-ASN di lingkungan PPISHP (Selasa, 23/1). Asistensi ini perlu dilakukan mengingat adanya 137 pegawai Non-ASN di lingkungan PPISHP yang belum diterbitkan bukti potong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja.
Pemberian bukti potong PPh Pasal 21 sangat penting sebagai informasi awal yang dapat digunakan pegawai non-ASN untuk memenuhi kewajiban perpajakan yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun 2023. Pertemuan dihadiri Bendahara PPISHP serta pimpinan untuk memperoleh penjelasan sekaligus bimbingan teknis dalam penerbitan bukti potong PPh Pasal 21.
Pihak bendahara PPISHP menyambut baik inisiatif KP2KP Kepulauan Seribu dan meminta agar kerja sama yang baik dapat terus dilanjutkan untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah. PPISHP merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian yang berfungsi untuk memberikan pengujian mutu hasil perikanan, pengawasan, sertifikasi, pengolahan dan pemasaran perikanan beserta turunannya.
Kepala KP2KP Kepser Freddy menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan ajang silaturahmi yang baik untuk meningkatkan sinergi antar Instansi Pemerintah. Selain memberikan bimbingan teknis dalam penerbitan bukti potong PPh Pasal 21 pegawai Non-ASN, KP2KP Kepulauan Seribu memperoleh informasi valid dan lengkap untuk para pelaku UMKM binaan jika ingin melakukan pengujian mutu dan sertifikasi kepada PPISHP atas produk yang dihasilkan dan dipasarkan UMKM Kepulauan Seribu.
Pewarta:Freddy Halasan |
Kontributor Foto: |
Editor: Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat