Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar kegiatan Bincang Santai Dengan Para Pengusaha di Wilayah Kabupaten Katingan (Jumat, 11/6). Berlangsung di Kebun Raya Katingan, Bupati Katingan turut mengundang Kepala KP2KP Kasongan dan KPP Pratama Sampit agar hadir dalam acara tersebut. Bupati Katingan Sakariyas dan Wakil Bupati Sunardi N.T. Lintang memimpin langsung acara tersebut.

Kegiatan tersebut di hadiri oleh para pengusaha di Kabupaten Katingan, Bank Kalteng dan Para Pejabat SKPD Kabupaten Katingan serta masyarakat umum dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kepala KP2KP Kasongan Fajar Triyanto dan Kepala Seksi Pengawasan VI Titin Wijayanti beserta Para Acoount Representative KPP Pratama Sampit Afif Kholifakhurrizak, Sumartono dan Kosmas Baskoro Saputro menghadiri kegiatan tersebut.

Fajar menyampaikan bahwa dari aspek perpajakan, pemerintah telah meluncurkan berbagai regulasi untuk mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan. Salah satunya dengan menerbitkan PP Nomor 23 Tahun 2018 sebagai opsi untuk mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan pelaku UMKM melalui tarif PPh Final Pasal 4 Ayat (2) sebesar 0,5% dari peredaran bruto/omzet setiap bulan. Ketentuan tersbut berlaku bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan 4,8 Miliar Rupiah dalam satu tahun pajak.

KP2KP Kasongan dan KPP Pratama Sampit siap melayani seluruh masyarakat Kabupaten Katingan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa dipungut biaya. Fajar juga menyarankan pembuatan NPWP cabang bagi wajib pajak yang menjalankan usaha di beberapa lokasi usaha.

Selain itu, Ia mengungkapkan bahwa sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Katingan dan Direktorat Jenderal Pajak yang saat ini telah terjalin dengan baik perlu untuk terus dipupuk dan dijaga guna membangun Kabupaten Katingan yang lebih baik.