Setelah melakukan edukasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di lebih dari empat puluh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah administrasi Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada bulan Januari dan Februari kemarin, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kandangan kembali membuka Layanan di Luar Kantor (LDK) pada awal Maret 2023 ini. Kali ini KP2KP Kandangan mengambil lokasi di Kantor Kelurahan Kandangan Utara, Kab. Hulu Sungai Selatan (Kamis, 02/03).

Kantor kelurahan merupakan sentra administrasi warga yang ingin mengurus berbagai macam keperluan dan izin. Mayoritas warga yang sedang berurusan di kantor kelurahan biasanya sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan otomatis sudah memiliki kartu NPWP sehingga LDK pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan ini dilaksanakan guna membantu para wajib pajak yang berada di wilayah Kantor Kelurahan Kandangan Utara.

Cukup dengan membawa NIK dan Kartu Keluarga, para wajib pajak dibantu oleh petugas dari KP2KP Kandangan sudah bisa melakukan pemadanan NIK-NPWP dan melaporkan SPT Tahunan yang segera jatuh tempo pada tanggal 31 Maret mendatang

Pewarta: Muhammad Tirta Kautsar
Kontributor Foto: Muhammad Tirta Kautsar
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji