
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kandangan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Kandangan mengadakan edukasi pelaporan SPT Tahunan bagi para pegawai PN Kandangan secara daring di Ruang Kerja (Rabu, 24/3). Kegiatan ini diisi oleh Giant Iqbal Wibisono sebagai Tim Penyuluh KP2KP Kandangan.
Wakil PN Kandangan membuka acara dengan memberikan apresiasi kepada KP2KP Kandangan yang mengadakan kegiatan edukasi ini dan berharap acara ini dapat membantu pegawai PN Kandangan untuk melaporkan SPT Tahunan. Beliau juga mengharapkan KP2KP Kandangan bersedia memberikan tips dan trik agar lebih mudah dalam pengisian SPT Tahunan.
Giant memastikan bahwa pegawai PN Kandangan yang berstatus PNS memiliki bukti potong 1721-A2 sebagai dasar pengisian SPT Tahunan. PNS juga perlu memiliki EFIN apabila membutuhkan sandi baru untuk masuk ke laman djponline.pajak.go.id. KP2KP Kandangan menyediakan sarana untuk mengecek EFIN secara langsung. Langkah ini merupakan bentuk cepat tanggap KP2KP Kandangan dalam mengedukasi pelaporan secara daring.
Para peserta bersemangat mengikuti kegiatan ini karena mereka dapat langsung mempraktikan tata cara pelaporan SPT Tahunan. Tidak ada kendala berarti dalam memandu pegawai PN Kandangan meskipun kegiatan dilakukan secara virtual. Ini menjadi bukti bahwa kegiatan edukasi tetap bisa berjalan walaupun dengan berbagai keterbatasan berkat hadirnya teknologi.
Edi Harsono, Kepala KP2KP Kandangan mengucapkan terima kasih atas kesadaran para pegawai PN Kandangan untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Beliau mengharapkan di tahun pajak selanjutnya pegawai PN Kandangan dapat melaporkan SPT Tahunan secara mandiri.
- 54 kali dilihat