Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi koperasi di Lampung Selatan (Senin, 28/03).

Berlangsung di Aula Dinas Koperasi dan UKM, kegiatan dilaksanakan secara tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan dan diikuti oleh seluruh perwakilan koperasi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Kegiatan ini merupakan perwujudan sinergi antara KPP Pratama Natar dengan wajib pajak di wilayah kerjanya dan juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pelaku utama koperasi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, mulai dari mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung dan membayar pajaknya, sampai melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 s.d 12.00 WIB ini diawali dengan sambutan Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM Puadi, lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi hak dan kewajiban perpajakan bagi koperasi oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Natar Frans Ferdianto dan Account Representative Seksi Pengawasan II KPP Pratama Natar Teguh Jaya Waya Zaiko.

Dalam sambutannya Puadi mengatakan, “Saya berharap dengan adanya acara sosialisasi ini, seluruh koperasi yang berada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan menjadi wajib pajak yang patuh akan kewajiban perpajakannya dan berkontribusi langsung bagi perekonomian daerah.”

Frans Ferdianto menyampaikan materi mengenai istilah umum perpajakan, tata cara mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP, dan edukasi peraturan dan teknis perpajakan untuk koperasi. Sedangkan Teguh Jaya Waya Zaiko menyampaikan materi terkait tata cara pelaporan SPT bagi koperasi.

Kesan positif disampaikan oleh salah satu peserta kegiatan sosialisasi Johan Wahyudi, “Kegiatan ini sangat bermanfaat dan sangat membantu kami dalam memahami apa saja hak dan kewajiban perpajakan yang seharusnya kami lakukan sebagai koperasi.”

Dengan melaksanakan kegiatan tersebut, KP2KP Kalianda berharap badan koperasi dapat memahami perannya dalam masyarakat serta kewajiban-kewajiban perpajakannya sehingga dapat turut membantu perekonomian daerah.