Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi koperasi di Lampung Selatan (Senin, 28/03).
Berlangsung di Aula Dinas Koperasi dan UKM, kegiatan dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan dan diikuti oleh seluruh perwakilan koperasi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan ini merupakan perwujudan sinergi antara KPP Pratama Natar dengan wajib pajak di wilayah kerjanya dan juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pelaku utama koperasi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, mulai dari mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung dan membayar pajaknya, sampai melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).
Dengan melaksanakan kegiatan tersebut, KP2KP Kalianda berharap badan koperasi dapat memahami perannya dalam masyarakat serta kewajiban-kewajiban perpajakannya sehingga dapat turut membantu perekonomian daerah.
- 13 kali dilihat