Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Gunungsitoli melaksanakan penyuluhan perpajakan perorangan(one on one) ke lokasi tempat tinggal atau tempat usaha Wajib Pajak Orang Pribadi (Senin, 13/9). Dalam melaksanakan penyuluhan langsung secara aktif one on one luring, KP2KP Gunungsitoli menggunakan sisuluh yang merupakan aplikasi penyuluhan untuk mencari wajib pajak yang memiliki resiko tinggi dalam Daftar Sasaran Penyuluhan (DSP) Compliance Risk Management (CRM).
Kepala KP2KP Gunungsitoli Putra Arif Simanjuntak, Pelaksana KP2KP David Kevin Silitonga, Kepala Seksi Pengawasan IV Cori Eka Putri Sembiring serta Account Representative Partogi Simatupang langsung turun kelapangan untuk memberikan layanan secara langsung kepada wajib pajak usahawan. Adapun penyuluhan yang dilakukan ini untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan setiap wajib pajak salah satunya yaitu mengenai tata cara perhitungan dan pembayaran PPh Final PP nomor 23 Tahun 2018.
Adapun penyuluhan ini dilakukan secara aktif one on one luring dengan tujuan dan tema meningkatkan kepatuhan yang diperhitungkan berkontribusi terhadap perubahan perilaku kepada Wajib Pajak kategori X3Y3.
- 21 kali dilihat