
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Fakfak melakukan kunjungan kerja sekaligus kegiatan asistensi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Fakfak, Papua Barat (Senin, 13/2). Kegiatan asistensi ini diikuti oleh 20 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Kesbangpol.
Pada kegiatan tersebut, Kemal Thaariq Maulana selaku pemateri dari KP2KP Fakfak menyampaikan bahwa setiap ASN memiliki kewajiban pajak tahunan yang sama dengan Wajib Pajak Orang Pribadi pada umumnya yaitu menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tepat pada waktunya sebelum batas waktu pelaporan.
Dalam kegiatan tersebut, pemateri langsung menjelaskan proses pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di djponline.pajak.go.id. “Wajib Pajak dapat menggunakan beberapa formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja berdasarkan jumlah penghasilan bruto yang diterima dalam setahun,” jelas Kemal. Tidak hanya terkait pelaporan SPT Tahunan, Kemal juga menjelaskan prosedur pemadanan NIK menjadi NPWP.
Dalam kesempatan ini, salah satu peserta bertanya mengenai alasan pengisian daftar harta di dalam SPT Tahunan OP. Menanggapi pertanyaan tersebut, Kemal kemudian menjelaskan bahwa ASN tidak memiliki perbedaan kewajiban perpajakan dengan Wajib Pajak Orang Pribadi pada umumnya. “Tidak hanya melaporkan penghasilan saja, setiap ASN juga wajib untuk melaporkan harta maupun hutang yang dimiliki dalam formulir SPT Tahunan,” kata Kemal.
Di akhir acara, pemateri mengimbau kepada para ASN di lingkungan Badan Kesbangpol untuk segera menyampaikan laporan SPT Tahunan Orang Pribadi tepat waktu agar tidak terkena sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT. “Apabila masih ada yang ingin ditanyakan, Bapak/Ibu dapat melakukan konsultasi lebih lanjut ke KP2KP Fakfak pada hari dan jam kerja,” pungkas Kemal.
Pewarta: Gede Dion Syailendra |
Kontributor Foto: Charles Sinaga |
Editor: Bayu Kristianto |
- 4 kali dilihat