
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima kunjungan dari salah satu wajib pajak yang mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang (Selasa, 5/9).
Setelah dilakukan identifikasi, STP tersebut merupakan sanksi denda yang disebabkan oleh keterlambatan pelaporan SPT Tahunan pada tahun-tahun pajak sebelumnya. Perihal itu, pegawai KP2KP Enrekang Muhammad Zaky menyarankan agar wajib pajak bersangkutan untuk mengikuti Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) Merdeka 78 yang diadakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.
“Apabila ibu memiliki sanksi denda, silahkan untuk dapat mengikuti program pengurangan sanksi administrasi PSA Merdeka 78 agar dapat mendapat keringanan,” ujar Zaky.
Program PSA Merdeka 78 sejatinya merupakan program pengurangan sanksi sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Program ini terdiri dari tiga skema antara lain super, special, dan standar dengan pengurangan sanksi berturut-turut sebesar 78%, 64%, dan 45%.
Apabila sanksi administrasi yang diterima wajib pajak tidak memiliki pokok pajak, maka wajib pajak hanya bisa menggunakan skema bertipe standar. Syarat untuk mengikuti program ini antara lain pembayaran sisa sanksi yang harus dibayar pajak paling lambat disetor pada 31 Desember 2023 serta telah melakukan pelaporan SPT Tahunan selama tiga tahun terakhir.
Pihak KP2KP Enrekang berharap dengan adanya program ini, wajib pajak dapat melunasi seluruh tunggakan pajaknya dan terbebas dari sanksi atau denda.
Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Kontributor Foto: Ariq Baihaqi |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat