Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Empat Lawang memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT Tahunan WP OP) tahun 2023 pertama ditahun 2024. Apresiasi diberikan oleh petugas TPT di KP2KP Empat Lawang, Empat Lawang, Sumatera Selatan (Rabu, 3/1).
Petugas TPT KP2KP Empat Lawang memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan layanan e-Filing. Anni menjelaskan kemudahan pelaporan SPT Tahunan dengan e-Filing dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. "Hanya dengan registrasi akun djponline, lapor SPT tidak harus datang ke kantor pajak. Bahkan tak hanya lapor, untuk pembayaran, konfirmasi dan layanan lainnya dapat dilakukan melalui djponline," jelas Anni.
Anni juga mengimbau Wajib Pajak untuk mengajak teman - teman nya melaporkan SPT Tahunan dan melakukan pemadanan NIK - NPWP. Pemadanan NIK menjadi NPWP masih dapat dilakukan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Penerapan NIK menjadi NPWP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengintegrasikan semua data dalam satu wadah. Mulai 1 Juli 2024 seluruh proses administrasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggunakan NIK sebagai nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi.
Wajib Pajak mengucapkan terima kasih atas asistensi yang telah diberikan, dan akan menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang baik dengan taat pajak.
Pewarta: Fera Olfiani Juhar |
Kontributor Foto: Fera Olfiani Juhar |
Editor: RIZNANDI |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat