Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) telah mengirimkan undangan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang disingkat sebagai PKS OP4D kepada 129 Pemerintah Kabupaten, Kota dan Provinsi di seluruh Indonesia. Untuk itu, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa unuk menindaklanjuti undangan tersebut.

Dalam hal ini, Bupati Kabupaten Mamasa, Welem Sambolangi, S.E., M.M., melakukan  penandatanganan PKS OP4D di Kantor Bupati Kabupaten Mamasa, Kabupaten Mamasa (Rabu, 12/3).

Turut hadir Seketaris Daerah, Muhammad Syukur, Kepala KP2KP Mamasa, Yudha Kris Okta Rianto, dan juga beberapa staf, baik dari Pemda dan KP2KP.

Welem Sambolangi mengapresiasi PKS OP4D antara DJP, DJPK dan Pemda. "Adanya perjanjian kerja sama antara DJP, DJPK dan Pemda akan memperkuat hubungan antara ketiga instansi tersebut baik dalam optimalisasi pemungutan pajak, pertukaran data dan informasi terkait perpajakan. Hal ini akan mendukung pembangunan yang lebih optimal dan maksimal baik di tingkat nasional maupun daerah, serta mendorong kemandirian fiskal di Kabupaten Mamasa," ujar Welem Sambolangi.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala KP2KP Mamasa, Yudha Kris Okta Rianto, karena sudah mendampingi proses penandatanganan perjanjian ini dari awal hingga akhir.

Yudha Kris Okta Rianto menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Kabupaten Mamasa karena sudah menunjukkan sikap antusiasme yang sangat positif dalam proses optimalisasi pemungutan pajak, baik di lingkungan daerah maupun nasional. "Semoga dengan adanya perjanjian kerja sama ini, memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah, DJP dan juga DJPK terkhususnya dalam perpajakan,” ujarnya.

Sebagai penutup, Bupati Kabupaten Mamasa, Seketaris Daerah, Kepala KP2KP dan seluruh staf yang hadir melakukan acara sesi foto bersama.

Pewarta: Aljeris Daniel B
Kontributor Foto: Aljeris Daniel B
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.