Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep mengadakan edukasi perpajakan tentang aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada para Bendahara Desa yang berlokasi di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Selasa, 29/11).

Ketentuan perpajakan terbaru yang disampaikan yakni aturan pelaksanaan UU HPP  khususnya terkait kewajiban perpajakan atas pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi Instansi Pemerintah.

Wajib pajak yang diundang merupakan para Kepala Urusan (Kaur)  Keuangan/ Bendahara Desa  yang berasal dari 3 (tiga) Kecamatan yang berlokasi di Kepulauan Singkep yakni Desa Batu Berdaun, Batu Kacang, Tanjung Harapan, Jagoh, Sungai Raya, Bukit Belah, Kote, Berindat, Pelakak, Sedamai, Persing, dan Lanjut.

 

Pewarta: Ahmad Ghozi Wafi
Kontributor Foto: Ahmad Ghozi Wafi
Editor: Arif Miftahur Rozaq