Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep mengadakan edukasi perpajakan tentang aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada para Bendahara Desa yang berlokasi di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Selasa, 29/11).
Ketentuan perpajakan terbaru yang disampaikan yakni aturan pelaksanaan UU HPP khususnya terkait kewajiban perpajakan atas pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi Instansi Pemerintah.
Wajib pajak yang diundang merupakan para Kepala Urusan (Kaur) Keuangan/ Bendahara Desa yang berasal dari 3 (tiga) Kecamatan yang berlokasi di Kepulauan Singkep yakni Desa Batu Berdaun, Batu Kacang, Tanjung Harapan, Jagoh, Sungai Raya, Bukit Belah, Kote, Berindat, Pelakak, Sedamai, Persing, dan Lanjut.
Pewarta: Ahmad Ghozi Wafi |
Kontributor Foto: Ahmad Ghozi Wafi |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 10 kali dilihat