Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep mengadakan edukasi perpajakan tentang aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada para Bendahara Desa yang berlokasi di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Selasa, 29/11). Ketentuan perpajakan terbaru yang disampaikan yakni aturan pelaksanaan UU HPP  khususnya terkait kewajiban perpajakan atas pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi Instansi Pemerintah.

Wajib pajak yang diundang merupakan para Kepala Urusan (Kaur)  Keuangan/ Bendahara Desa  yang berasal dari 3 (tiga) Kecamatan yang berlokasi di Kepulauan Singkep yakni Desa Batu Berdaun, Batu Kacang, Tanjung Harapan, Jagoh, Sungai Raya, Bukit Belah, Kote, Berindat, Pelakak, Sedamai, Persing, dan Lanjut.

"Peran serta para perangkat desa sangat penting dalam membantu meningkatkan edukasi perpajakan kepada warga masyarakatnya khususnya yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif untuk mendaftarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik bayar pajak dan lapor SPT (Surat Pembeitahuan), dimana pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," ujar Kepala KP2KP Dabo Singkep Wardiman pada saat sambutan.

"Para perangkat desa juga dimintakan untuk lebih tertib dan patuh dalam pemenuhan kewajiban perpajakan berupa pembayaran dan pelaporan atas penggunaan APBDes," tambahnya. Materi Edukasi kewajiban perpajakan instansi pemerintah (bendahara desa) disampaikan oleh tenaga penyuluh KP2KP Pajak Dabo Ahmad Ghozi Wafi yang dipandu oleh pembawa acara Wahyu Hiskiel Sembiring.

Pewarta: Wardiman
Kontributor Foto:AhmadwafiGhozi
Editor: Arif Miftahur Rozaq