Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep menggelar kegiatan edukasi perpajakan dengan tema “Nelayan Bijak, Bayar Pajak” di Desa Benan, Kecamatan Katang Bidara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Selasa, 14/12). Desa Benan adalah salah satu desa terjauh dari pusat Kabupaten Lingga. Kegiatan ini bertempat di Aula Desa Benan dan dihadiri oleh Pegawai Desa, Nelayan, dan Wajib Pajak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kegiatan edukasi diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pemutaran video sambutan serta ucapan terima kasih dari Direktur Jenderal Pajak dan dilanjutkan dengan sambutan dari Sekretaris Desa Benan Jauhari. “Kami mengucapkan terima kasih banyak atas kehadiran petugas Kantor Pajak Dabo di desa kami, telah memberikan kemudahan bagi kami dalam menjalankan kewajiban perpajakan,” ucap Jauhari pada sambutannya.

Agenda berikut dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Petugas Penyuluh Pajak dari Kantor Pajak Dabo Singkep Zahran Mufid. Zahran mengawali dengan menyampaikan pertanyaan tentang pajak. Para peserta menanggapi dengan beragam jawaban, mulai dari: “pajak itu iuran”, “pajak rumah”, “pajak itu untuk vaksin”, “untuk bantuan” dan lainnya. Selanjutnya Zahran menyampaikan materi tentang pengertian pajak, kenapa harus membayar pajak, manfaat pajak, dan pajak bagi pelaku UMKM (PP 23 Tahun 2018). Edukasi berlangsung menarik dan diikuti dengan santai oleh peserta.

Pada akhir materi, Zahran menyampaikan kepada wajib pajak pelaku UMKM yang hadir bahwa mulai tahun pajak 2022 terdapat batasan omzet yang yang tidak dikenai pajak.  “Mulai tahun pajak 2022, Bapak/Ibu pelaku UMKM yang omzet setahunnya dibawah Rp500 juta tidak perlu membayar pajak, ini sebagai wujud keadilan dan dukungan Pemerintah bagi pelaku UMKM sesuai amanat pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” terang Zahran.