Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok mengingatkan bendaraha satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) dan instansi vertikal di Barito Selatan jangan offside setorkan pajak (Jumat, 30/11).
Kepala KP2KP Buntok Widanarko mengatakan, dalam rangka peningkatan penerimaan negara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan segala upaya agar penerimaan dari sektor pajak agar semakin meningkat.
Salah satunya dengan mengoptimalkan peran bendahara sebagai ujung tombak dan mitra DJP dalam menghimpun penerimaan negara.
Ia menjelaskan, oleh karena itu, KPP Pratama Muara Teweh dan KP2KP Buntok melakukan sosialisasi dan penyuluhan secara intensif kepada bendahara seluruh SOPD dan instansi vertikal di lingkungan Barito Selatan.
Sehingga para bendahara tersebut mendapatkan informasi yang benar tentang kewajibannya sebagai pemotong/pemungut pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
“Kita telah melakukan sosialisasi kepada bendahara seluruh SOPD dan instansi vertikal lainnya dari 29-30 November. Hal ini tujuannya untuk pengamanan setoran pajak yang berasal dari pemotongan atau pemungutan pajak,” kata Widanarko, Jumat (30/11/2018).
Pemotongan atau pemungutan pajak dilakukan oleh bendahara pengeluaran SOPD, pembuatan Bukti Potong 1721-A2 dan penyuluhan tentang E-Filling SPT Tahunan PPh OP atas ASN.
Menurutnya, kegiatan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Barito Selatan Nomor 963/305/V/BPKAD/2018 tanggal 31 Oktober 2018 perihal Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2018 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang kewajiban ASN/TNI/Polri untuk melaporkan SPT Tahunan PPh OP melalui e-filling.
Hal tersebut lanjut dia, bertujuan agar pajak terhutang atas pencairan SP2D pada akhir tahun tidak melebihi tenggat waktu yang telah ditentukan sesuai dengan Surat edaran Bupati Barsel sehingga pajak yg terhutang tidak ‘Offside’ ke Tahun berikutnya.
“Oleh sebab itu kita meminta sekaligus mengingatkan kepada seluruh bendahara agar setoran pajak tidak offside. Kita meminta sebelum tengat waktu wajib disetorkan,” pinta dia.
Mengingat, lanjut dia, di tahun 2017 masih terjadi penumpukan penyampaian SPP dan SPM oleh SKPD di akhir tenggat waktu.
Ia menambahkan, di sisi lain terkait pelaporan SPT Tahunan 2018 PPh OP melalui e-filling bagi ASN, modal utamanya adalah Bukti Potong 1721-A2 yang dibuat oleh Bendahara jangan sampai salah dan telat dalam pendistribusiannya kemasing-masing ASN.
Pihaknya berharap dengan kegiatan tersebut, bendahara pemerintah khususnya Bendahara seluruh SOPD dan Instansi Vertikal di Barsel dapat melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya dengan benar,
“Dengan demikian bendahara turut membantu DJP dalam hal ini KPP Pratama Muara Teweh untuk mengamankan penerimaan Negara pada umumnya dan kelangsungan pembangunan Barito Selatan pada khususnya,” ucap dia.
- 71 kali dilihat