Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Buntok bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan menyelenggarakan sosialisasi perpajakan atas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan (Jumat, 14/7). Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala sekolah dan bendahara Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Paparan materi diberikan bergantian dimulai materi mengenai tata cara pengajuan serta penggunaan dana BOS dan BOP dari Dinas Pendidikan, ketentuan perpajakan atas penggunaan dana BOS dan BOP hingga tata cara penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). KP2KP Buntok menugaskan petugas pajak Muhammad Hafizh Irfaan sebagai pemateri pada kegiatan tersebut.

Hafizh menerangkan bahwa setiap bendahara sekolah dalam menggunakan dana BOS maupun BOP harus juga memastikan pajaknya sudah dipotong dan dipungut sesuai dengan ketentuan. Ketentuan mengenai pemotongan dan pemungutan atas dana BOS dan BOS sudah diatur dengan lengkap pada PMK-59 tahun 2023.

Pada akhir paparan, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya mengenai ketentuan atau menyampaikan permasalahan yang ada sekolah masing-masing. Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas Pendidikan, Verawati, S.Ap menyampaikan bahwa kegiatan ini akan dijadwalkan setiap tahun mengingat seringnya pergantian jabatan di sekolah. “Penting bagi kita untuk selalu memperbarui penerapan ketentuan yang berlaku, salah satunya dengan acara ini,” tambah vera.

 

Pewarta: Abdul Hakim At Tamimi
Kontributor Foto: Muhammad Hafizh Irfaan
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.