
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok memberikan sosialisasi mengenai aturan perpajakan atas penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada para kepala sekolah penerima DAK Fisik di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan (Kamis, 16/6). Kegiatan ini terselenggara atas undangan Kepala Dinas Pendidikan untuk memberikan pembekalan kepada para kepala sekolah. Turut hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, tim dari Inspektorat Daerah, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memberikan materi.
Kepala KP2KP Buntok Meftahul Farid menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan penggunaan anggaran agar terlebih dahulu diperhatikan aspek perpajakannya. "Dalam banyak kasus, bendahara kebingungan membuat laporan karena baru menghitung komponen pajak setelah anggaran digunakan habis," tambah Farid.
Tim Penyuluh KP2KP Buntok Muhammad Hafizh Irfaan memberikan paparan mengenai kewajiban perpajakan bagi bendahara dan secara khusus memberikan contoh perhitungan pajak terkait pengadaan konstruksi. Secara khusus Hafiz juga meminta agar para verifikator dari Dinas Pendidikan dan Auditor dari Inspektorat Daerah turut memastikan perhitungan perpajakan atas penggunaan dana ini.
Mengakhiri paparannya, Hafiz mengingatkan kembali bagi pegawai PNS maupun Non PNS yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2021 agar segera melaporkannya baik secara mandiri (online) maupun dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat. “Untuk para kepala sekolah dimohon bantuan untuk memastikan kembali para guru di sekolahnya sudah melaporkan SPT Tahunan,” ujar Hafiz.
- 19 kali dilihat