Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bumiayu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengisian e-SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dan e-Bupot PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilaksanakan di kantor PT BPR BKK Banjarharjo Brebes (Senin, 20/6).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi undangan dari Direktur PT BPR BKK Banjarharjo (Perseroda) Nomor 501/BPR BKK/BJ/VI/2022 tanggal 17 Juni 2022.
Kegiatan dibuka oleh Muhammad Abdillah, Direktur PT BPR BKK Banjarharjo (Perseroda), kemudian sambutan oleh Tim Penyuluh Pajak KP2KP Bumiayu, dan dilanjutkan materi pengisian e-SPT Masa PPh Pasal 21 dan e-Bupot PPh Pasal 4 ayat (2).
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan PT BPR BKK Banjarharjo (Perseroda) yang telah menjadi wajib pajak di KPP Madya dapat melaksanakan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak yang sesuai dan tepat waktu.
- 28 kali dilihat