
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu edukasi wajib pajak terkait kewajiban perpajakan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu (Kamis, 19/1).
Wajib pajak yang datang adalah Saharuddin selaku operator PT. Putra Pradayudha Rezki yang bergerak di bidang surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah. Tujuan wajib pajak datang adalah untuk berkonsultasi terkait kewajiban perpajakan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang baru dikukuhkan. PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Wajib pajak bertemu dengan Sugialda Yustin selaku petugas KP2KP Bontosunggu yang menjelaskan kewajiban-kewajiban sebagai PKP diantaranya adalah penggunaan aplikasi e-faktur. “Terkait aplikasi e-Faktur ada yang harus disiapkan seperti sertifikat elektronik, password e-Nofa, passphrase, dan kode aktivasi akun e-Faktur,” ujar Alda. Selanjutnya, Alda menjelaskan kepada wajib pajak tersebut mengenai cara registrasi pada aplikasi e-Faktur. Pengusaha Kena Pajak diharuskan mengeluarkan dan melaporkan faktur pajak yang di buat di e-faktur.
Selain memberikan cara pemakaian aplikasi e-faktur, tentunya wajib pajak dijelaskan terkait Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sugialda berharap Pengusahan Kena Pajak (PKP) dapat patuh menjalankan kewajiban perpajakannya agar tidak dikenakan sanksi administrasi kedepannya.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Dwi Bagas Widianto |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 20 kali dilihat