Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu menyelenggarakan acara edukasi E-Bupot SPT Masa PPh Unifikasi sekaligus sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (Rabu, 15/12). Kegiatan ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang pertemuan Cafe Premiere, Kabupaten Jeneponto.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jeneponto H. Armawih A. Paki hadir langsung untuk memberikan sambutan pada acara yang diikuti oleh seluruh Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Jeneponto ini.
Armawih menyampaikan terima kasih atas kegiatan yang dilaksanakan oleh KP2KP Bontosunggu terkait dengan sosialisasi UU HPP dan SPT Unifikasi ini. Ia juga menegaskan agar para peserta yang hadir dapat memperhatikan apa yang narasumber sampaikan. Selain itu, Armawih juga mengingatkan kepada seluruh bendahara untuk berhati-hati dalam menyusun laporan pertanggungjawaban dan menyetorkan pajak.
Acara lalu dilanjutkan dengan penyampaian sambutan oleh Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik. “Ada bebarapa hal yang ingin saya sampaikan, pertama saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Ibu Bendahara yang hadir untuk mengikuti Bimtek yang kami laksanakan. Kemudian untuk kegiatan kali ini akan kami lakukan penyegaran tentang Kewajiban Perpajakan Bendahara ataupun edukasi terhadap Bendahara baru,” tutur Aries.
Aries menyatakan bahwa untuk bendahara pemerintah yang ada di wilayah Kabupaten Jeneponto sebagian besar telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dan pihaknya mengapresiasi terhadap capaian tersebut. ''Namun kewajiban yang dilaksanakan sebagian besar hanya melaksanakan penyetoran pajaknya dan melupakan kewajiban lainnya yakni melaporkannya. Untuk itu kami juga memberikan penghargaan kepada SKPD yang rutin melaporkan pajaknya yaitu Bendahara Kecamatan Arungkeke,'' tutup Aries.
Agenda lalu disambung dengan pemaparan materi oleh penyuluh pajak KP2KP Bontosunggu Andi Tenri Akkajeng. Ia menyampaikan materi terkait kewajiban perpajakan bendahara.
''Ada beberapa poin penting yang ingin disampaikan yaitu Bendahara mempunyai kewajiban memotong/memungut pajak kemudian menyetorkannya ke kas negara dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Selain itu saya mengingatkan kepada Bendahara yang belum melakukan pergantian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bendahara yang baru segera melakukannya,'' jelas Tenri.
Dari kegiatan ini para bendahara juga menyampaikan tanggapannya. ''Kegiatan Edukasi Kewajiban Perpajakan Bendahara harus rutin dilaksanakan untuk mengingatkan kembali terkait kewajiban kami selain itu untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan aturan yang kami aplikasikan sudah benar atau tidak dan dapat menjawab kebingungan kami dalam mengimplementasikan aturan perpajakan,'' pungkas salah satu peserta sosialisasi.
- 12 kali dilihat