Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto (Kamis, 9/2). Kunjungan tersebut dalam rangka penyampaian surat imbauan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2022 dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Andi Tenri Akkajeng menjelaskan kepada pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 melalui e-Filing serta melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui laman situs pajak.go.id. Apabila proses pemadanan NIK sebagai NPWP tidak berhasil melalui pajak.go.id, wajib pajak dapat mendatangi KP2KP Bontosunggu dengan membawa KTP dan kartu keluarga.

Dengan kunjungan kerja tersebut, KP2KP Bontosunggu berharap dapat mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu pelaporan SPT Tahunan.

Pewarta: Dwi Bagas Widianto
Kontributor Foto: Dwi Bagas Widianto
Editor: Letna Helma Lantika Wisda