Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu mengadakan kunjungan kerja ke kantor Inspektorat Kabupaten Jeneponto (Rabu, 26/1).
Kedatangan rombongan KP2KP Bontosunggu disambut baik oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Jeneponto Maskur di ruang kerjanya. Selain menjalin silaturahmi, pihak KP2KP Bontosunggu juga menyampaikan bahwa kunjungan dilakukan juga guna melakukan diskusi bersama Inspektorat terkait kewajiban perpajakan bendahara SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Kepala Inspektorat pun menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Kepala KP2KP bersama rombongannya karena telah berkunjung ke kantornya. Maskur juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidakhadirannya dalam kegiatan evaluasi pengelolaan dana desa yang dilaksanakan KP2KP Bontosunggu bersama KPP Pratama Bantaeng karena bertepatan dengan kegiatannya di Kota Makassar.
Selanjutnya Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik menjelaskan bahwa kegiatan evaluasi yang telah dilaksanakan akan memberikan dorongan kepada pengelola keuangan desa untuk segera menyetorkan pajaknya sebelum dilakukannya upaya hukum lainnya. Selain itu juga menyampaikan keluhan beberapa bendahara SKPD atau bendahara desa yang mendapatkan perbedaan aturan pada Inspektorat dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga membuat bingung Bendahara terkait penerapan aturan perpajakan yang harus digunakan.
“Ada beberapa kebingungan bendahara terkait penerapan aturan dikarenakan perbedaan aturan yang disampaikan oleh pihak Inspektorat dengan pihak perpajakan (DJP) itu sendiri, perbedaan yang sering disampaikan yaitu terkait aturan makan minum perlu dikenakan PPN, PPh 22 atau PPh 23, objek yang dikenakan pajak, dan pengenaan pajak berganda yang telah dipungut oleh pemerintah daerah dalam hal ini pengenaan Pajak Restoran (PP1),” jelas Aries.
Mantan Account Representative KPP Madya Makassar tersebut juga mengungkapkan bahwa perlu diadakannya persamaan persepsi antara Inspektorat dengan DJP agar tidak terdapat kebingungan dalam penerapan aturan oleh bendahara sehingga di masa mendatang akan direncanakan kegiatan penyemaan persepsi sekaligus penyegaran kewajiban perpajakan kepada bendahara.
- 16 kali dilihat