Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan edukasi kepada calon wajib pajak maupun wajib pajak terdaftar terkait kewajiban perpajakan di ruangan Layanan Mandiri, Bontosunggu, Kabupaten Selayar (Kamis, 9/3). Petugas memberikan edukasi ini bertujuan untuk mengenalkan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak baru dan calon wajib pajak.
Petugas KP2KP Bontosunggu Andi Tenri Akkajeng menjelaskan terkait Kewajiban Perpajakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Selain itu, petugas juga menjelaskan aturan terkait Pemandanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Nantinya NIK akan digunakan sebagai NPWP yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dengan edukasi ini, petugas KP2KP Bontosunggu berharap agar wajib pajak lebih paham kewajiban perpajakan dan taat terhadap aturan perpajakan yang berlaku saat ini. Petugas juga mengingatkan kepada wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 sebelum akhir bulan Maret 2023 melalui layanan e-Filing pada situs web pajak.go.id.
Pewarta: Andi Tenri Akkajeng |
Kontributor Foto: Andi Tenri Akkajeng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 5 kali dilihat