Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik mengadakan talkshow terkait disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) melalui Siaran Radio Pemerintah Daerah Turatea 97,3 FM di Studio Radio Turatea FM Jeneponto, Sulawesi Selatan (Rabu, 29/12). Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik dan Pelaksananya Rizky Wahyu Nugroho menjadi Narasumber dalam acara talkshow ini.
Kedatangan KP2KP Bontosunggu disambut hangat oleh pihak Diskominfo terkait siaran yang dilakukan dalam menyebarluaskan UU HPP yang baru ini. Talkshow ini dimulai pada pukul 10.00 WITA yang dipandu oleh Ibrahim. Saat awal siaran berlangsung Aries Harto Malik menyapa terlebih dahulu para pendengar Radio Turatea atau yang sering disebut Saribattang Mallabiri’ku. Ia mengungkapkan bahwa ada beberapa poin penting yang akan kami sampaikan terkait adanya reformasi peraturan perpajakan selama kurang lebih sejam.
Selama siaran berlangsung pihak KP2KP Bontosunggu menyampaikan ada 6 poin perubahan dalam UU HPP ini yaitu dalam Ketentuan Umum Perpajakan seperti pengunaan NIK sebagai NPWP Pribadi, Pajak Penghasilan terkait lapisan tarif PPh Orang Pribadi baru yang sebelumnya hanya mencapai Rp 50 juta sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 juta dan Pengahasilan Tidak Kena Pajak bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet sampai dengan 500 juta dalam setahun dalam memperhatikan prinsip keadilan.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengalami perubahan 11% mulai berlaku sejak 1 April 2022. Kemudian adanya Program yang diadakan oleh Pemerintah dalam mengungkapkan hartanya selama 6 bulan pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 dan dikenal sebagai Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Kemudian juga menyampaikan terkait adanya pengenaan pemberlakuan pajak baru yaitu pajak karbon dalam meregulasi peningkatan emisi gas rumah kaca serta beberapa perubahan ketentuan terkait Cukai.
- 20 kali dilihat