Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan kerja dalam rangka koordinasi ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jeneponto di Kelurahan Empoang, Kabupaten Jeneponto (Rabu, 8/2).

Kunjungan kerja ini dimaksudkan untuk mengimbau pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jeneponto.

Kepala KP2KP Bontosunggu menuturkan bahwa tujuan koordinasi ini adalah untuk pemadanan data perpajakan bagi para pegawai di lingkup DPMPTSP Kabupaten Jeneponto untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP baik secara mandiri melalui laman pajak.go.id ataupun datang ke KP2KP Bontosunggu.

Selain itu, Kepala KP2KP Bontosunggu juga mengimbau seluruh pegawai di lingkup DPMPTSP Kab. Jeneponto untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 melalui e-filling apabila sudah menerima formulir 1721-A2.

 

Pewarta: Dwi Bagas Widianto
Kontributor Foto: Andi Tenri Akkajeng
Editor: Letna Helma Lantika Wisda