Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng mengadakan kegiatan penyuluhan pajak dengan metode One to One pada Wajib Pajak Badan yang terdaftar di wilayah kerja KP2KP Bontosunggu (Kamis, 18/11). Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka di loket pelayanan KP2KP Bontosunggu, Kabupaten Jeneponto.

Kegiatan ini diadakan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yang belum menyampaikan laporan SPT Tahunan 2020.

Asisten penyuluh pajak KPP Pratama Bantaeng Tulus Dwi Atmanto dan Yogi Mustafa Bisri berperan sebagai pemateri dalam kegiatan in, keduanya mengedukasi Wajib Pajak Badan yang telah diundang sebelumnya untuk melaporakan SPT Tahunannya. “Melalui kegiatan ini diharapkan Wajib Pajak Badan agar tetap patuh dalam melaporkan SPT Tahunannya dengan tepat waktu,” ungkap Yogi kepada salah satu peserta penyuluhan One to One.

Selanjutnya tim penyuluh pajak KP2KP Bontosunggu dan KPP Pratama Bantaeng menjelaskan bahwa SPT Tahunan Badan dapat dilakukan dalam berbagai cara, salah satunya dengan mendatangi KPP/KP2KP terdekat. Untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan paling lama disampaikan laporannya pada bulan April pada tahun berikutnya atau paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.