
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan kegiatan edukasi terkait tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) menggunakan e-Form melalui aplikasi zoom meeting untuk wajib pajak orang pribadi usahawan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar (Senin,28/3). Tim Penyuluh KP2KP Benteng memandu langsung jalannya kelas pajak ini dari ruang Kelas Pajak KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Salah satu anggota tim penyuluh KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih berkesempatan menyampaikan materi pada kelas pajak kali ini. Pada kesempatan ini disampaikan materi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak usahawan secara online menggunakan e-Form. Selain menjelaskan materi, Irfan juga memandu langsung simulasi pengisian pelaporan SPT Tahunan.
"Selama ini banyak wajib pajak usahawan yang kesulitan melaporkan SPT Tahunan karena belum mengetahui cara mengisi di e-Form, maka dari itu KP2KP Benteng terus mengundang wajib pajak usahawan untuk mengikuti kelas pajak ini," ujar Irfan.
Irfan juga menjelaskan kepada peserta kelas pajak terkait dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-Form diantaranya, daftar rekapitulasi selama 1 (satu) tahun, bukti pemotongan pajak apabila terdapat pemotongan pajak selama tahun pajak, daftar harta, daftar pinjaman/hutang. Kegiatan kelas pajak ini berlangsung mulai pukul 09.00 WITA dengan dihadiri oleh 10 peserta, kegiatan dibuka dengan pre-test yang dikerjakan oleh peserta dan ditutup dengan sesi tanya jawab.
Informasi tentang pelaksanaan kelas pajak KP2KP Benteng disebarluaskan melalui media sosial milik KP2KP Benteng dan juga dikirim juga pesan melalui Whatsapp.
"Bagi wajib pajak yang ingin mengikuti kelas pajak silahkan untuk mengisi terlebih dahulu tautan yang tersedia untuk mendaftar, untuk selanjutnya akan kami kirim tautan zoom meeting yang akan digunakan untuk kelas pajak," pungkas Irfan.
- 10 kali dilihat