Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menggelar acara Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran NPWP yang berlangsung di Kantor Camat Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 17/3).

Kegiatan dengan tema "Sosialisasi Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) & Pendataan Potensi dan Usaha Mikro" ini dilaksanakan berkat kerja sama dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil, dan Menengah Selayar. Sehubungan dengan tema kegiatan, acara ini juga mengundang BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Selayar, dan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) Selayar.

Kegiatan dibuka oleh Kabid Koperasi dan UMKM H.Jamaluddin KM, SE,MM. "Kami hari ini bekerja sama dengan empat satker sekaligus, yang mana berkaitan semua dengan tema kegiatan hari ini. Bapak Ibu hadirin dimohon untuk diperhatikan karena tidak selalu bisa setiap tahun diadakan acara seperti ini," tuturnya.

Winandra selaku tim penyuluh KP2KP Benteng yang bertugas hari itu menerangkan tentang tata cara pendaftaran NPWP sekaligus kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Materi yang disampaikan memberikan hawa positif kepada peserta acara mengingat banyak fasilitas-fasilitas dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Pelaku UMKM memiliki batas penghasilan tidak kena pajak sebesar 500 juta rupiah. Jadi Bapak Ibu kalau dalam satu tahun penghasilannya belum mencapai batas tersebut, tidak bayar pajak atas penghasilan usahanya. Berbeda dengan peraturan sebelumnya yang berapapun penghasilannya dikenakan tarif nol koma lima persen," jelas Winandra.

Jamaluddin menerangkan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengharuskan semua pelaku usaha agar memiliki NIB. Sebagai dasar penerbitan NIB itu perlu dilengkapi dengan kepemilikan NPWP, BPJS, dan surat izin usaha. Sehingga semua materi yang disampaikan hari ini saling berkaitan.

Semua pemateri dari KP2KP Benteng pada hari itu pun berharap agar masyarakat memahami apa yang telah disampaikan karena semua berkaitan dan menjadikan pertanda legal atau tidaknya usaha yang dijalankan oleh masyarakat tersebut.