Petugas helpdesk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan edukasi terkait tata cara penerbitan faktur pajak kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang datang langsung ke ruang helpdesk KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Senin, 11/4).

Andi sebagai perwakilan dari CV Karya Selayar selaku PKP datang dengan membawa rincian daftar pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan diterbitkan faktur. Ia langsung menjelaskan maksud kedatangannya untuk berkonsultasi cara penerbitan faktur pajak.

"Maksud kedatangan saya kesini untuk berkonsultasi terkait cara penerbitan faktur pajak karena ini baru pertama kali CV kami membuat faktur pajak jadi butuh bimbingannya," tutur Andi.

CV Karya Selayar ini memiliki kegiatan usaha di bidang penyediaan Alat Tulis Kantor (ATK), bahan bangunan dan elektronik. Pada minggu sebelumnya wajib pajak mengajukan permohonan pengukuhan PKP serta sudah diverifikasi data melalui visit lapangan oleh petugas KP2KP Benteng.

Petugas helpdesk KP2KP Benteng yang sedang bertugas, Winandra Syah Hutama langsung menjelaskan terkait cara penerbitan faktur pajak. Diawali dengan memandu mengunduh dan memasangl aplikasi e-Faktur 3.2, lalu permintaan nomer faktur sampai terbitnya faktur pajak melalui e-Faktur.

Winandra juga menjelaskan bahwa nomer seri faktur pajak terdiri dari 16 digit yaitu 2 digit kode transaksi, 1 digit kode status dan 13 digit nomer seri faktur. Winandra juga menjelaskan terkait kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen.

"Mulai per tanggal 1 April 2022 ini, ada kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen sehingga nanti bapak setiap memungut PPN menggunakan tarif baru ini pak," jelas Winadra

Setelah diberikan edukasi cara penerbitan faktur, Andi mengucapkan terima kasih kepada petugas KP2KP Bentengyang telah memberikan edukasi.

"Terima kasih kepada petugas pajak yang telah memandu penerbitan faktur pajak, semoga ini bisa bermanfaat untuk saya dan kegiatan usaha CV," pungkas Andi.