Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng Ardi Saputra dan Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba Andi Samsul Kahar mendatangi lokasi wajib pajak usahawan untuk memberikan edukasi kewajiban perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 1/9).
Andi dan Ardi mendatangi Tini seorang usahawan yang memiliki usaha penjualan roti. "Tujuan kami datang kesini adalah untuk memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan untuk wajib pajak usahawan," ujar Andi.
Dari data yang dimiliki, masih ada kewajiban yang belum dijalankan oleh wajib pajak sehingga perlu dilakukan edukasi secara langsung.
Selanjutnya Andi memberikan penjelasan terkait kewajiban wajib pajak usahawan. "Untuk wajib pajak yang memiliki usaha makan diwajibkan untuk membayar PPh (Pajak Penghasilan) Final UMKM jika omzet sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terdapat Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp500 juta," jelas Andi.
Selain itu ada kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahun mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret, jika terlambat atau tidak melapor bisa terkena sanksi administrasi.
Harapannya dari pelaksanaan kegiatan edukasi ini bisa memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait kewajiban perpajakannya sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan angka kepatuhan pajak dapat semakin meningkat, khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pewarta:Muhamamad Irfan Nashih |
Kontributor Foto: Bastomi Ali Ustadi |
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 11 kali dilihat