Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menyelenggarakan kegiatan edukasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada wajib pajak karyawan swasta yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting (Senin,10/10). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Penyuluhan KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Dalam kegiatan ini tim penyuluhan KP2KP Benteng mengundang wajib pajak karyawan swasta yang belum menjalankan kewajiban perpajakannya untuk melaporkan SPT Tahunan. Sebanyak 20 wajib pajak mengikuti kegiatan edukasi perpajakan yang dimulai pukul 10.00 WITA ini.

Restu Fajar Subhakti, salah satu anggota TIm Penyuluhan KP2KP Benteng bertindak sebagai pemateri menyampaikan pentingnya kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada wajib terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan.

Sebelum penyampaian materi, wajib pajak mengisi soal pre-test yang bertujuan untuk mengukur pengetahuan wajib pajak sebelum penyampaian materi. Selanjutnya dilanjutkan penyampaian materi oleh Restu.

"Setelah memiliki kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) maka ada kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya," jelas Restu.

Edukasi dimulai dengan cara registrasi di laman djponline.pajak.go.id.

"Saat melakukan registrasi dibutuhkan nomer EFIN, yang bisa diterbitkan dengan bermohon di kantor pajak," jelas Restu.

Setelah terdaftar, dijelaskan tata cara penginputan SPT Tahunan dengan Formulir 1770 S dengan melampirkan Bukti Potong A1 dari pemberi kerja.

"Setelah semua diisi dengan benar dan lengkap selanjutnya kirim SPT secara online dan bukti pelaporan akan diterima di email wajib pajak terdaftar," tutur Restu.

Pihak KP2KP Benteng berharap kegiatan ini dapat bermanfaat untuk wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Sehingga dapat meningkatkan angka kepatuhan perpajakan di Kabupaten Kepulauan Selayar.

 

Pewarta:Muhammad Irfan Nashih
Kontributor Foto:Muhammad Irfan Nashih
Editor: Satrio Ramadhan