Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menyelenggarakan kegiatan penyuluhan kepada Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 5/10). Acara tersebut dilangsungkan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di ruang penyuluhan KP2KP Benteng.
Pihak KP2KP Benteng menyatakan bahwa kegiatan penyuluhan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak tentang kewajiban perpajakannya.
Dalam kegiatan penyuluhan tersebut tim penyuluhan KP2KP Benteng mengundang wajib pajak pelaku UMKM yang menurut data masih belum menjalankan kewajiban perpajakannya. Acara dimulai pukul 10.00 WITA dengan diikuti oleh 20 wajib pajak. Anggota tim penyuluhan KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih bertindak sebagai pemateri pada kegiatan ini sekaligus membuka penyuluhan ini.
Sebelum memulai materi, wajib pajak mendapatkan soal pre-test yang bertujuan untuk mengukur pengetahuan wajib pajak sebelum penyampaian materi. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan penyampaian materi.
"Setelah mendapatkan NPWP, maka ada kewajiban perpajakan yang harus dijalankan. Bagi wajib pajak UMKM memiliki kewajiban untuk menyetor PPh (Pajak Penghasilan) Final UMKM jika omzet sudah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 500 juta. Namun, apabila sudah melebihi maka wajib menyetor PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen," jelas Irfan.
Irfan juga menambahkan bahwa kewajiban lainnya yaitu melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dilakukan setiap tahun mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret. "Apabila terlambat atau tidak melapor SPT Tahunan maka ada sanksi administrasi yang harus ditanggung," tambah Irfan.
Pihak KP2KP Benteng berharap setelah kegiatan penyuluhan ini para Wajib Pajak UMKM bisa semakin memahami apa saja kewajiban perpajakannya sehingga akan berdampak positif untuk penerimaan pajak.
Pewarta:Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto:Bastomi Ali Ustadi |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 10 kali dilihat