Kantor Pelayanan,Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan  (SPT) Tahunan kepada para guru yang berdinas di SMKN 4 Kepulauan Selayar, Jampea, Kabupaten Kepulauan Selayar (Selasa, 11/10).

Petugas KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih menjelaskan kepada para guru bahwa pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun.

“Setelah terdaftar NPWP, maka wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan mulai 1 Januari sampai batas pelaporan 31 Maret setiap tahunannya,” jelas Irfan.

Asman, seorang guru yang menerima asistensi pelaporan SPT Tahunan menyampaikan bahwa ia belum melaporkan SPT Tahunan karena terkendala belum mengertinya tata cara pelaporan secara daring di laman djponline.pajak.go.id.

Lebih lanjut Irfan juga menyampaikan apabila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan maka ada sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 yang harus dibayar wajib pajak.

“Agar tidak terkena sanksi administrasi maka diharapkan wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, “ jelas Irfan.

Pada akhir kegiatan asistensi, para guru mengucapkan rasa terima kasih kepada petugas KP2KP Benteng yang datang untuk memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan.

Pihak KP2KP Benteng berharap setelah kegiatan asistensi ini, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu tanpa terkendala ketidaktahuan dalam tata cara pelaporan.

 

Pewarta:Muhammad Irfan Nashih
Kontributor Foto:Winandra Syah Hutama
Editor: Satrio Ramadhan