
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng berikan asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Muhammad Ridwan selaku Direktur CV. Zalinrid di Ruang Helpdesk KP2KP Banteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Selasa, 28/2).
Ridwan mendatangi kantor pajak dengan membawa laptop dan berkas terkait rekapan faktur pajak serta bukti pembayaran atas transaksi kegiatan perusahaannya selama beberapa bulan terakhir.
“Permisi pak, saya sudah beberapa bulan ini belum melaporkan SPT Masa PPN perusahaan, karenanya saya datang untuk melaporkan SPT Masa PPN, mohon saya dipandu tatacara pelaporannya pak,” ujar Ridwan.
Petugas kantor pajak, Restu Fajar Subhakti memberikan asistensi bagaimana cara melaporkan SPT Masa PPN sekaligus untuk SPT Masa PPN beberapa bulan sebelumnya yang belum dilaporkan. Ia pun menjelaskan bahwa PKP menyetorkan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/ atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang diatur dalam UU PPN.
“Kewajiban PKP tidak hanya berhenti sampai membuat faktur pajak saja, namun bapak juga wajib melaporkan SPT Masa PPN,” jelas Restu.
“Walaupun wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP baik yang sudah memiliki transaksi maupun belum memiliki transaksi dengan rekanan, maka kewajiban untuk pelaporan SPT Masa PPN sudah berjalan. Oleh karena itu, pemilik atau pengurus diwajibkan untuk rutin melaporkan SPT Masa PPN tepat waktu setiap bulannya agar tidak dikenakan denda administrasi sebesar Rp 500.000,00,- untuk setiap masa pajak PPN yang tidak maupun terlambat dilaporkan,” tambah Restu disela-sela sesi asistensi.
Di akhir asistensi, Restu menambahkan untuk batas akhir pelaporan SPT Masa PPN yaitu pada akhir bulan berikutnya.
Pewarta: Nurdin Buatan |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 6 kali dilihat