Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang lakukan penelitian lapangan ke tempat usaha wajib pajak yang ada di Kecamatan Bengkayang. Penelitian tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permohonan wajib pajak untuk mengaktifkan akun Pengusaha Kena Pajak (PKP). (Kamis, 10/2). Penelitian ini bertujuan untuk memastikan kebenaran data wajib pajak. Selain itu dijelaskan juga mengenai hak dan kewajiban apabila sudah dikukuhkan sebagai PKP.

Penelitian lapangan dilakukan untuk menguji kesesuaian antara data dalam dokumen persyaratan permohonan yang disampaikan dengan keadaan sebenarnya di lapangan. Penelitian lapangan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Andar Maulana, pengurus CV Artha Bangun Persada sebagai wajib pajak pelaksana konstruksi yang sedang diteliti berkonsultasi mengenai aspek perpajakan yang menjadi kewajibannya. Proses bisnis yang dilakukan oleh wajib pajak yang sedang ditelii merupakan pelaksana konstruksi yang melayani pembangunan konstruksi kantor pemerintahan daerah setempat. Setelah segala hak dan kewajiban telah disampaikan, Petugas peneliti menyampaikan, “setelah CV ini nantinya sudah dikukuhkan menjadi PKP, jangan lupa untuk lapor SPT masa PPN atas faktur yang sudah diterbitkan. Absen lapor SPT masa perbulannya dapat menimbulkan sanksi perpajakan berupa denda sebesar lima ratus ribu rupiah” ujar Muhammad Zulfa Rizqi.

Interaksi antara tim petugas peneliti KP2KP Bengkayang sendiri berjalan dengan lancar dan interaktif karena Andar dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan baik. Hasil dari penelitian lapangan yang telah dilakukan menyatakan CV Artha Bangun Persada telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan telah sesuai dengan data permohonan.