
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang menyelenggarakan kegiatan Fasilitas Usaha Mikro Menjadi Usaha Kecil Dalam Pengembangan Produksi dan Pengelolaan, Pemanasan, SDM, Serta Desain dan Teknologi Tahun Anggaran 2021 yang dihadiri oleh pengusaha dari Kabupaten Bengkayang bertempat di Aula Wisma Tuah Raya, Kabupaten Bengkayang (Rabu, 23/11).
Pada acara tersebut, Muchamad Djaelani selaku Kepala KP2KP Bengkayang menjadi salah satu narasumber yang menyampaikan materi terkait Akses NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi Kemudahan dan Keberlangsungan Usaha. Setelah itu materi dilanjutkan oleh Pelaksana KP2KP Bengkayang yang memaparkan materi tentang hak dan kewajiban perpajakan pelaku UMKM. Pada kesempatan itu pelaksana KP2KP Bengkayang Jepriano Sihombing juga memberikan edukasi kepada wajib pajak tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan oleh pemerintah beberapa waktu yang lalu dan akan berlakukan secara efektif secara bertahap pada tahun 2022.
“Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau disebut UU HPP ini akan sangat membantu bagi pelaku UMKM karena dalam UU HPP ini dijelaskan adanya batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya di bawah 500 juta rupiah,” ujar Jepriano kepada wajib pajak yang hadir.
Setelah disampaikan segala hak dan kewajiban Wajib Pajak Usahawan secara lengkap, Djaelani berharap para pengusaha yang sedang merintis usahanya dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib dan sadar secara sukarela. Mengingat bahwa sektor perpajakan merupakan tulang punggung bagi penerimaan Negara Indonesia yang nantikan akan disalurkan kembali secara tidak langsung kepada masyarakat melalui barang dan pelayanan publik.
- 14 kali dilihat