Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang melaksanakan sosialisasi secara langsung kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pusat Statistik (BPS) Bengkayang terkait sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah di ruang kerja Bagian Keuangan BPS Bengkayang (Jumat, 13/1).

Pada kesempatan ini, Wahyudi selaku kepala KP2KP Bengkayang berpesan kepada Deno sebagai pegawai Bagian Keuangan BPS Bengkayang untuk mengajak seluruh ASN BPS Bengkayang untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wahyudi juga menambahkan untuk segera membuat bukti potong PPh 21 agar jajaran ASN BPS Bengkayang dapat segera memenuhi kewajiban perpajakan mereka berupa pelaporan SPT Tahunan.

Wahyudi menjelaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk dapat dilakukan apabila data identitas wajib pajak dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memperoleh hasil valid. Namun, apabila berstatus tidak valid maka perlu dilakukan pemutakhiran data profil wajib pajak yang dapat dilakukan melalui laman djponline.pajak.go.id secara mandiri oleh Wajib Pajak.

Selanjutnya, Wahyudi menyampaikan bahwa KP2KP Bengkayang siap menawarkan bimbingan apabila terdapat kendala terkait pemutahiran data maupun permasalahan perpajakan lainnya. Kegiatan diakhiri dengan pemasangan spanduk yang berisi panduan pemutakhiran data dan foto bersama antara Tim KP2KP dan BPS Bengkayang.

 

Pewarta: Akmal Yudha Fenyka
Kontributor Foto: Robertus Klemens Noviartha
Editor: Akmal Yudha Fenyka