Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa membuka kegiatan pojok pajak berlokasi di Kantor Kelurahan Boneoge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala (Rabu, 20/3).
Kegiatan pojok pajak bertujuan untuk memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan konsultasi terkait dengan perpajakan. Kegiatan diikuti oleh Kepala KP2KP Banawa Amor Palulu dan dua petugas KP2KP Banawa yakni Nadhia dan Kamaludin, selain itu KP2KP Banawa juga berkolaborasi dengan Account Representative (AR) Pengawasan II KPP Pratama Palu guna menyukseskan kegiatan tersebut.
Lebih dari 20 Wajib Pajak hadir dalam rangka permohonan asistensi pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2023 dan konsultasi terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan yang dimilikinya. Sebagian besar Wajib Pajak di Kelurahan Boneoge adalah nelayan dan usahawan yang masuk dalam kategori Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan (OPNK) sehingga petugas juga menjelaskan hak perpajakan yang dimiliki sesuai dengan PP 55/2022 yang menyatakan UMKM orang pribadi dengan omzet sampai dengan 500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak sehingga Wajib Pajak cukup melakukan pelaporan SPT Tahunan saja.
Wajib Pajak merasa terbantu dengan hadirnya layanan pojok pajak KP2KP Banawa, diharapkan kedepannya Wajib Pajak lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan yang dimiliki seperti melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui website DJP Online.
Pewarta: Nadhia Arifa Rahmah |
Kontributor Foto: Kamaludin A. Rahman |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat